Pada jaman di mana penampilan seseorang menjadi sebuah perhatian khususnya bagi wanita, maka kosmetika tentulah menjadi ‘teman setia’. Seorang wanita akan merasa tidak percaya diri jika keluar rumah apalagi menghadiri berbagai kegiatan tanpa menggunakan kosmetika. Hal ini berlaku pula bagi wanita hamil. Namun jangan salah, yang dinamakan kosmetika tidak harus yang berhubungan dengan bahan-bahan yang menyulap seorang wanita menjadi lebih cantik. Apa pun yang digunakan oleh wanita berupa bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik, semua adalah kosmetika (Permenkes 1175/MENKES/PER/VIII/2010). Oleh karena itu persinggungan wanita dengan kosmetika adalah hal yang wajar, begitu pula bagi ibu hamil.
Proses kehamilan adalah proses fisiologis yang ditandai dengan berubahnya kondisi hormonal dan anatomi tubuh wanita, seiring perkembangan janin yang dikandungnya. Seorang wanita hamil akan memasuki beberapa fase dalam kehamilan, salah satunya adalah fase organogenesis (masa pembentukan organ janin). Pada fase di trimester pertama ini, adanya bahan-bahan yang masuk ke tubuh ibu hamil akan sangat berpengaruh pada pembentukan organ janin, yang jika tidak waspada maka akan menyebabkan terjadinya kecacatan janin. Food and Drug Administration (FDA) mengingatkan kewaspadaan ibu hamil terhadap bahan-bahan yang digunakan oleh ibu hamil termasuk kosmetika. FDA menggolongkan berbagai bahan dalam kategori A,B,C,D dan X. Bahan-bahan apa pun baik itu obat, makanan/suplemen dan kosmetika jika tergolong dalam kategori X maka tidak diperbolehkan dikonsumsi atau diaspirasikan kepada ibu hamil karena akan menimbulkan gangguan pada janin (bersifat merusak organ janin). Bahan-bahan yang tergolong dalam kategori X ini adalah bahan-bahan yang disebut bersifat teratogenik. Ada kosmetika yang harus dihindari oleh ibu hamil karena masuk dalam kategori X yaitu asam retinoat serta turunannya yaitu isotretionin (biasanya berupa tablet). Bahan-bahan ini merupakan turunan dari vitamin A. Asam retinoat biasanya terdapat dalam kosmetika obat jerawat yang seharusnya hanya dapat digunakan oleh seorang wanita berdasarkan resep dari dokter kulit. Sayangnya peredaran asam retinoat sangat mengkhawatirkan karena banyak salon-salon menjual dan kosmetika berupa krim antijerawat illegal yang mengandung asam retinoat dijual sangat bebas termasuk secara online. Kapsul berisi isotretionin juga ditawarkan melalui sosial media dan toko online. Bahaya yang ditimbulkan jika seorang ibu hamil mengkonsumsi isotretionin atau mengaplikasikan asam retinoat dalam krim antijerawat, maka akan masuk ke dalam tubuh ibu hamil, melewati barier placenta dan meracuni janin. Hasil pelaporan beberapa kejadian di banyak Negara sejak tahun 1983 menyebutkan bahwa penggunaan isotretionin pada ibu hamil akan mengakibatkan terjadinya kecacatan janin antara lain: malformasi telinga, tidak terbentuknya palatum secara sempurna, gangguan pada jantung, hidrosefalus, mikrosefalus serta yang paling parah adalah gangguan mental pada janin. Pada tahun 1988 di seluruh Amerika, telah terjadi adanya kecacadan 900-1300 janin yang terjadi karena ibunya menggunakan isotretionin saat kehamilan. Oleh karena bahaya yang ditimbulkan oleh isotretionin sangat besar, maka untuk keamanan janin diingatkan agar ibu hamil tidak mengkonsumsi tretionin maupun krim/gel yang berisi asam retinoat.
Selain itu masih ada beberapa bahan kosmetika yang perlu diwaspadai oleh ibu hamil walaupun oleh FDA bahan tersebut tidak masuk kategori X. Berikut beberapa bahan yang harus dihindari oleh ibu hamil.
Tabel 1. Bahan-bahan kosmetika berbahaya bagi ibu hamil
No. | Nama bahan kosmetika | Dalam bentuk sediaan |
1 | Benzoil peroksida | Obat jerawat |
2 | Asam beta hidroksi (Beta hydroxyl acid/BHA) | Obat jerawat, krim fasial |
3 | Hidrokuinon | Krim pemutih wajah |
4 | Aluminium klorida heksahidrat | Deodoran |
5 | Toluene | Cat kuku |
6 | Ftalat | Pewangi dalam cat kuku |
7 | Paraben | Tabir surya |
8 | Dihidroksi aseton | Krim penggelap tubuh/tanning |
9 | Dietanolamin | Surfaktan dalam sabun dan sampo |
10 | Asam tioglikolat | Krim pencabut bulu |
Walaupun bahan-bahan kosmetika tersebut tidak dikonsumsi/dimakan oleh ibu hamil, namun dalam hal diaspirasikan ke tubuh pun sangat memungkinkan masuknya bahan tersebut lewat pernapasan atau terserab (absorpsi) karena ada kulit yang terluka sehingga bahan berbahaya tersebut masuk tubuh dan disalurkan melalui plasenta ke janin.
Ada satu kejadian yang dipublikasikan dalam European Review for Medical and Pharmacological Sciences (2009) tentang seorang wanita usia 32 tahun yang sebelum hamil pernah mengkonsumsi isotretionin kapsul karena jerawat yang membandel, kemudian selama 3 bulan tidak mengkonsumsi sama sekali. Bulan berikutnya diketahui wanita tersebut hamil dan sama sekali tidak mengkonsumsi isotretionin, namun saat janinnya berusia 18 minggu diketahui dari USG bahwa janinnya mengalami kembar siam dengan gangguan di torak yang cukup parah.
TIPS bagi ibu hamil:
- Baca bahan-bahan yang terdapat dalam kosmetika yang akan digunakan
- Hindari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
- Konsultasikan kepada dokter atau apoteker jika ingin menggunakan kosmetika
Narasumber: Ika Puspita Sari, M.Si., PhD., Apt. (Departemen Farmakologi & Farmasi Klinik)
Editor: Dr.Eng. Khadijah, M.Si., Apt. (Departemen Farmasetika)