Oleh: Triana Hertiani

Tercatat bahwa Indonesia memiliki kekayaan hayati sekitar 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan, dengan lebih dari 5.400 di antaranya telah diidentifikasi memiliki potensi sebagai tanaman obat. Spesies tersebut tersebar dalam ratusan famili dan ribuan genera. Sekitar 61,24% di antaranya merupakan spesies asli Indonesia, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan kekayaan biodiversitas tanaman obat terbesar di dunia[1]. Jumlah ini setara dengan hampir 8,5% dari total 39.111 spesies tumbuhan obat global[2]. Sayangnya, arus modernisasi dan menurunnya minat terhadap praktik pengobatan tradisional menyebabkan banyak pengetahuan lokal mulai terlupakan, terutama di kalangan generasi muda. Di sisi lain, eksploitasi berlebihan dan konversi lahan untuk kebutuhan industri dan pemukiman telah mengancam kelestarian habitat alami berbagai spesies tanaman obat, seperti yang terjadi pada lebih dari 100 spesies Zingiberaceae di Indonesia[3]. Selain itu, meskipun riset ilmiah tentang tanaman obat Indonesia sangat banyak dan beragam, pengembangannya masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi secara sistematis.
Dengan tantangan pelestarian, hilirisasi, dan integrasi budaya-sains-industri tersebut, diperlukan strategi yang tidak hanya mendorong industrialisasi bahan alam, tetapi juga menjamin keberlanjutan sumber daya dan pengakuan atas nilai tradisionalnya. Untuk meraih tujuan tersebut, kita perlu menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan reflektif terkait.
“Seberapa besar kebutuhan bahan baku herbal nasional dan sejauh mana kita mampu memenuhinya dari dalam negeri?”
Saat ini kurang lebih 25% kebutuhan bahan baku obat herbal di Indonesia masih dipenuhi melalui impor [4]. Jumlah produk terdaftar di BPOM hingga 2024 adalah sebagai berikut: Jamu: >15.000 produk; Obat Herbal Terstandar (OHT): 77 produk; Fitofarmaka: 26 produk. Jumlah produk Suplemen Kesehatan yang terdaftar di BPOM hingga 2024 mencapai lebih dari 9.000 sedangkan kosmetik lebih dari 510.000 produk, walaupun jumlah tersebut mencakup berbagai jenis dan tidak terbatas pada produk yang berbahan dasar herbal [5].
“Mengapa Indonesia masih mengimpor bahan baku herbal dalam jumlah yang signifikan meskipun memiliki kekayaan hayati yang luar biasa?”
Sekitar 85% bahan baku obat herbal di Indonesia masih berasal dari hasil alam (liar), hanya 15% dari budidaya [6]. Situasi ini menyebabkan fluktuasi mutu, pasokan yang tidak stabil, serta risiko terhadap keberlanjutan sumber daya. Secara global, ketidakpatuhan terhadap pedoman Good Agricultural and Collection Practices (GACP) berkorelasi erat dengan meningkatnya insiden adulterasi dan penurunan efektivitas bahan baku obat tradisional. Lemahnya edukasi kepada petani serta ketiadaan sistem insentif yang mendukung budidaya sesuai standar menjadi faktor utama rendahnya implementasi GACP. Kurangnya pelatihan teknis dan pemahaman akan kualitas juga berdampak pada inkonsistensi mutu bahan baku dan melemahkan kepercayaan terhadap produk akhir [7] .Di kawasan Asia Pasifik, salah satu tantangan utama dalam pengembangan industri obat bahan alam adalah rantai pasok yang terfragmentasi serta lemahnya konektivitas antara UMKM dan sistem pengawasan mutu nasional. Studi ini menyoroti bahwa meskipun sertifikasi GACP telah diperkenalkan di banyak negara termasuk Indonesia, penerapannya di lapangan seringkali tidak mencakup aspek pelacakan asal bahan baku secara menyeluruh. Hal ini berdampak pada rendahnya kepercayaan terhadap konsistensi mutu produk [8].
Hasil analisis toksikologis terhadap produk herbal Indonesia menunjukkan bahwa beberapa jamu dan minuman herbal mengandung senyawa genotoksik dan karsinogenik alami seperti alkenilbenzena (methyleugenol, safrol), pyrrolizidine alkaloid (PA), dan aristolochic acid. Dari 25 sampel jamu, nilai Margin of Exposure (MOE), yang mengukur risiko dari paparan jangka panjang suatu zat, menunjukkan angka di bawah ambang aman 10.000 untuk methyleugenol yaitu berkisar 2.000–9.000, yang menunjukkan potensi risiko kanker jika dikonsumsi rutin. Selain itu, dari 58 sampel, 35 mengandung PA dan sebagian besar sisanya menunjukkan kontaminasi tak disengaja. Temuan ini menekankan pentingnya penerapan GACP dan sistem pengawasan rantai pasok bahan baku herbal secara menyeluruh untuk menjamin keamanan dan mutu produk [9].
“Apa saja langkah yang telah diambil pemerintah untuk memperkuat industri herbal nasional, dan mengapa belum optimal hasilnya?”
Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat industri herbal nasional, mulai dari penyusunan regulasi mutu seperti CPOTB dan GACP, pembinaan budidaya melalui Balitro dan Ditjen Hortikultura, fasilitasi riset oleh BRIN dan perguruan tinggi, hingga penyusunan Peta Jalan Pengembangan Fitofarmaka 2021–2024 serta upaya integrasi fitofarmaka ke dalam layanan JKN. Namun, hasilnya belum optimal karena lemahnya koordinasi lintas kementerian seperti Kemenkes, BPOM, BRIN, dan Kemenperin yang menyebabkan fragmentasi kebijakan, terbatasnya insentif bagi pelaku UMKM dan petani, rendahnya infrastruktur dan kapasitas SDM di sentra bahan baku, serta belum masuknya sebagian besar produk herbal ke dalam skema JKN. Sebagian besar hasil riset masih belum tersambung dengan sistem hilirisasi yang matang, dan tidak berlanjut ke tahap validasi klinis atau komersialisasi [10–14].
“Apa strategi kebijakan yang sedang digulirkan untuk memperkuat daya saing industri herbal dan menjadikan jamu warisan dunia?”
Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing industri obat bahan alam sekaligus mengangkat jamu sebagai warisan dunia. Salah satunya melalui pembangunan pusat ekstraksi tanaman obat seperti Rumah Ekstrak Herbal di Solo dan Karanganyar, yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian dalam skema restrukturisasi IKM berbasis herbal [15]. Upaya ini bertujuan memperkuat kapasitas hilirisasi industri bahan baku nasional.
Dalam ranah diplomasi budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi mengajukan jamu Indonesia sebagai nominasi Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada tahun 2023, dengan dukungan komunitas produsen, akademisi, dan pemda [16]. Sementara itu, BPOM mendorong penguatan nomenklatur dengan mengganti istilah “obat tradisional” menjadi “obat bahan alam (OBA)” untuk membangun citra ilmiah dan modern, sebagaimana tercermin dalam berbagai pedoman CPOTB, formulasi, dan uji praklinik terbaru.
Berbagai skema fasilitasi juga dikembangkan, mulai dari integrasi sertifikasi GACP dan GMP ke OSS berbasis risiko, hingga pembiayaan KUR komoditas herbal dan inkubasi industri melalui Techno Park perguruan tinggi. Di sisi lain, aspek keberlanjutan terus diperkuat, karena produksi bahan baku herbal sangat bergantung pada konservasi ekosistem dan kesejahteraan petani. Eksploitasi berlebihan terhadap spesies seperti pasak bumi (Eurycoma longifolia) dan akar wangi (Vetiveria zizanioides) telah menyebabkan kelangkaan populasi [17][18]. Oleh karena itu, diperlukan penguatan budidaya dan pelestarian berbasis ilmu pengetahuan.
Sebagai praktik baik, proyek pengembangan komoditas nilam Aceh yang dikoordinasikan oleh BPDPKS dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bagaimana pendekatan terintegrasi antara budidaya, riset, dan hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah signifikan. Nilam Aceh diekspor dalam bentuk refined patchouli alcohol ke Eropa untuk industri parfum, menghasilkan devisa sekitar USD 80 juta pada tahun 2022, dengan 40% kontribusi berasal dari Aceh [19]. Contoh lain adalah keberhasilan Koperasi Inovac yang menembus pasar ekspor Prancis melalui sinergi riset oleh ARC Unsyiah dan dukungan mitra industri [20]. Model ini menunjukkan potensi besar jika praktik serupa direplikasi pada komoditas unggulan lain seperti temulawak, jahe, atau sambiloto, yang saat ini masih diekspor dalam bentuk simplisia kering atau bahan mentah lainnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mengembangkan industri pengolahan dalam negeri untuk produk-produk herbal bernilai tambah. [21][22].
Fasilitasi dan transformasi kebijakan menjadi strategi krusial dalam menjamin keberlanjutan industri herbal nasional sekaligus mendorong kemandirian dan ekspor produk bernilai tambah. Fasilitasi dapat berupa insentif fiskal, penyediaan infrastruktur mutu, sertifikasi GACP dan CPOTB, serta kemudahan regulasi. Sementara itu, transformasi kebijakan diarahkan pada integrasi lintas sektor, pembaruan regulasi berbasis bukti, serta penguatan hilirisasi riset agar hasil inovasi tidak berhenti di laboratorium, tetapi mampu masuk pasar dan sistem layanan kesehatan seperti JKN. Salah satu hal yang membanggakan adalah produk fitofarmaka STIMUNO dari Dexa Medica yang berhasil masuk formularium nasional dan pasar ekspor [23].
“Apa yang perlu dilakukan agar Indonesia benar-benar mampu menjadi pemimpin dalam industri obat bahan alam yang berkelanjutan?”
Guna meraih posisi sebagai pemain utama dalam industri obat bahan alam berkelanjutan di tingkat global, Indonesia perlu membentuk ekosistem inovasi yang berorientasi pada komoditas prioritas. Roadmap yang disusun perlu menitikberatkan pada integrasi riset berbasis kebutuhan industri, standardisasi budidaya, penguatan fasilitas ekstraksi dan analisis mutu, serta kebijakan ekspor yang mendorong produk bernilai tambah. Komoditas seperti temulawak (fitofarmaka hepatoprotektif), sambiloto (imunomodulator potensial), dan nilam (komoditas ekspor strategis) memiliki potensi untuk menjadi tulang punggung industri herbal nasional berbasis biodiversitas dan kearifan lokal.
Daftar Pustaka
[1]Cahyaningsih, R., Brehm, J. M., & Maxted, N. (2021). Setting the priority medicinal plants for conservation in Indonesia. Genet Resour Crop Evol, 68, 2019–2050.
[2]MPNS. (2024). Medicinal Plant Names Services (Version 14). Royal Botanic Gardens, Kew. Retrieved from (https://mpns.science.kew.org/mpns-portal/). Diakses pada 31 Mei 2025
[3]Greeners. (2024, Januari 22). Spesies Zingiberaceae, tanaman obat yang terancam punah. Greeners.co. . Diakses pada 31 Mei 2025
[4]Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022, Juli 6). BPOM: Bahan baku obat herbal masih impor, harga produk jadi mahal. Detik.com. Diakses pada 31 Mei 2025
[5]Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024, Agustus 2). Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.08.24.46 tentang Kolaborasi BPOM dengan Lintas Sektor Majukan Industri Wellness Indonesia. Diakses pada 31 Mei 2025
[6]Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2023, Agustus 7). BRIN: 85 persen bahan baku obat herbal masih berasal dari alam. Antaranews.com. Diakses pada 31 Mei 2025
[7]Booker, A., Johnston, D., & Heinrich, M. (2012). Value chains of herbal medicines— Research needs and key challenges in the context of ethnopharmacology. Journal of Ethnopharmacology, 140(3), 624–633. https://doi.org/10.1016/j.jep.2012.01.039
[8]World Health Organization (WHO). (2003). WHO Guidelines on Good Agricultural and Collection Practices (GACP) for Medicinal Plants. Geneva: WHO.
[9]Suparmi. Risk and Benefit Analysis of Herbal Products from Indonesia [dissertation]. Wageningen: Wageningen University; 2020. Available from:
https://doi.org/10.18174/512309
[10]Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional. Jakarta: Kemenkes; 2013. https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/permenkes-88-2013/
[11]Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Laporan Statistik Obat Tradisional dan Produk Herbal Tahun 2024. Jakarta: BPOM RI; 2024.
[12]Kompas.id. Fitofarmaka Masuk Prioritas Pembahasan Formularium Nasional JKN. Kompas; 2023. https://www.kompas.id/artikel/fitofarmaka-masuk-prioritas-pembahasan-formularium-nasional-jkn/amp. Diakses pada 31 Mei 2025
[13]BRIN. Evaluasi Program Riset dan Inovasi BRIN 2023. Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2023.
[14]OMAI Digital. Integrasi Obat Bahan Alam ke Sistem JKN Meningkatkan Akses dan Nilai Ekonomi. 2024. https://www.omaidigital.id/berita id=Integrasi_OBA_ke_JKN_Membuka_Akses_Pe ngobatan_Herbal_Terstandarisasi_dan_Pasar_Baru. Diakses pada 31 Mei 2025
[15]Kemenperin punya fasilitas produksi obat herbal pacu industri farmasi. Antara; 2024 Mei 23 [diakses 31 Mei 2025]. Tersedia dari: https://www.antaranews.com/berita/4775689/kemenperin-punya-fasilitas-produksi-obat-herbal-pacu-industri-farmasi
[16]Indonesia.go.id. Jamu Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Indonesia.go.id;2023 Des 7 [diakses 31 Mei 2025]. Tersedia dari: https://indonesia.go.id/kategori/budaya/7831/jamu-resmi-masuk-warisan-budaya-takbenda-unesco
[17]Hidayati S, Zuhud EAM, Adiyaksa IK, Al Manar P. Review: Etnotaksonomi dan bioekologi tumbuhan pasak bumi (Eurycoma longifolia Jack.). Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. 2021;11(2):243–252. Tersedia dari: https://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsl/article/view/32606
[18]Zulfahmi, Parjanto, Purwanto E, Yunus A. The morphology and density of pasak bumi (Eurycoma longifolia Jack) leaf trichomes in six natural populations in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. 2021;637:012031. Tersedia dari: https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/637/1/012031
[19]Antaranews. (2023, Mei 10). Minyak nilam Indonesia yang mengharumkan dunia. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/4732877/minyak-nilam-indonesia-yang-mengharumkan-dunia
[20]Energika.id. (2025, April 26). Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Prancis, Ekspor Langsung dari Bandara SIM Bukti Potensi Ekonomi Daerah. Diakses dari: https://energika.id/detail/73364/minyak-nilam-aceh-tembus-pasar-prancis-ekspor-langsung-dari-bandara-sim-bukti-potensi-ekonomi-daerah
[21]Pribadi, E. R. (2013). Status dan Prospek Peningkatan Produksi dan Ekspor Jahe Indonesia. Jurnal Perspektif, 12(2), 79–90.
[22]Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2014). Obat Herbal Tradisional. Warta Ekspor Edisi September 2014.
[23]Dexa Group. (2021). Kurun Waktu 17 Tahun OMAI Fitofarmaka Menjaga Imun Tubuh Keluarga Indonesia. https://pressrelease.kontan.co.id/release/kurun-waktu-17-tahun-omai-fitofarmaka-menjaga-imun-tubuh-keluarga-indonesia?page=all