Penulis: Aliffia Rahmawati, Ayudetia Cahya, Cahya Sofi Kamila, Nabila Indah Permata, Riyani Ayu Lestari,
Firdausa Raha Noor Habiba, Kezia Primanda Putri, Anisa Nur Hidayat, Niken Nur Widyakusuma, Fivy Kurniawati, Anggraini Citra Ryshang Bathari.

Menurut FD&C Act (Medicine, 2020): Kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh sebagai barang yang dimaksudkan untuk digosok, dituang, ditaburi, atau disemprotkan, atau diterapkan pada tubuh manusia untuk membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik, atau mengubah penampilan tanpa klaim sebagai obat. Sementara menurut BPOM (Perka BPOM No. 23 Tahun 2019), kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, gigi, atau mukosa mulut, yang berfungsi membersihkan, meharumkan, mempercantik, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.
Kosmetik dapat dikategorikan berdasarkan nama produk dan tujuan penggunaannya (PerBPOM No 3 Tahun 2022). Sedangkan berdasarkan tujuan pemakaiannya, kosmetik dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Skin Care. Kosmetik perawatan kulit atau skincare merupakan jenis kosmetik untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit, digunakan untuk merawat dan mengatasi masalah kulit seperti jerawat, bekas jerawat, flek wajah, kulit kusam, serta membantu mencerahkan kulit dan memperlambat proses penuaan dini. Basic skincare merupakan langkah perawatan kulit dasar yang bertujuan menjaga kebersihan, perlindungan dan kesehatan kulit agar tetap cerah. Rangkaian perawatan ini mencakup pembersih wajah/cleanser, toner, serum, pelembap, serta tabir surya
- Make up. Kosmetik riasan atau make up merupakan jenis kosmetik untuk merias dan menutup kekurangan pada kulit sehingga menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik, seperti kepercayaan diri. Jenis make up diantaranya lipstick, bedak, eye shadow, dan pemerah pipi.
Tren saat ini menunjukkan bahwa kosmetik digunakan dalam waktu yang panjang, frekuensi yang tinggi (setiap hari), dengan pemakaian lebih dari 1 produk, bahkan dimulai sejak usia dini (remaja). Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan kosmetik supaya tetap aman, efektif, dan tidak membahayakan kesehatan kulit maupun lingkungan sekitar. Tidak semua produk kosmetik yang dijual di pasaran aman digunakan, sehingga penting untuk mengetahui produk yang layak dipilih, cara pemakaian yang tepat, tempat penyimpanan, dan waktu harus dibuang. Beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya:
- DAPATKAN. Pastikan produk yang dipilih berasal dari tempat yang terpercaya, seperti apotek, toko obat resmi, atau toko online yang sudah terverifikasi. Produk harus memiliki izin edar dari BPOM, dan pastikan sesuai dengan jenis kulit. Hindari produk tanpa label yang jelas atau yang menjanjikan hasil instan secara berlebihan.
- SIMPAN. Penyimpanan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Simpan produk di tempat yang sejuk, kering, dan terhindar dari sinar matahari langsung. Tempat yang lembab dapat merusak kandungan dalam produk. Tutup rapat setelah digunakan supaya tidak terkontaminasi bakteri.
- GUNAKAN. Gunakan produk sesuai aturan pakai yang dianjurkan. Jangan tergoda untuk memakai terlalu banyak atau bahkan mencampur produk secara bebas, karena bisa menyebabkan iritasi. Lakukan patch test sebelum mencoba produk baru, terutama jika kulit termasuk sensitif.
- BUAN Buang produk yang sudah kedaluarsa, mengalami perubahan warna, bau, atau tekstur. Jangan terus dipakai meskipun isinya masih banyak. Produk kadaluarsa dapat menyebabkan iritasi atau infeksi kulit. Pembuangan kosmetik juga harus benar untuk memudahkan proses daur ulang.
Supaya aman, masyarakat dapat memeriksa produk perawatan kulit yang beredar sebagai berikut:
- Identitas produk. Setiap produk harus memiliki label, etiket, atau pembungkus yang memuat informasi nama produk, isi kandungan, berat bersih, nomor BPOM, cara pakai, dan tanggal kedaluwarsa.
- Izin edar. Setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi dari kepala BPOM. Produk yang telah memiliki izin edar berarti telah melalui proses evaluasi sehingga terjamin aman. Periksa nomor registrasi BPOM Cek melalui website cekbpom.pom.go.id
- Klaim produk. Klaim atau informasi terkait manfaat produk harus benar dan dapat dibuktikan, objektif, tidak menjanjikan hasil tidak untuk pengobatan atau penyembuhan, serta klaim tidak berlebihan atau palsu.
- Bahan aman. Tidak terdapat bahan – bahan yang dilarang sepenuhnya dalam produk kecantikan. Namun, terdapat beberapa bahan yang diizinkan dalam batas tertentu dan dengan persyaratan yang ketat. Maka, telitilah komposisi produk
Beberapa bahan kosmetik yang diketahui memiliki efek samping dan interaksi di antaranya adalah sebagai berikut:
- Retinol + AHA/BHA (exfoliant acid), dapat berefek iritasi, kemerahan, kulit mengelupas berlebih
- Retinol + Vitamin C (ascorbic acid), dapat berefek kulit kemerahan, sensasi terbakar, iritasi
- Niacinamide + Vitamin C (L-ascorbic acid), dapat berefek kemerahan, rasa panas pada kulit
- Benzoyl Peroxide + Retinol, dapat berefek kulit kering parah, iritasi, retinol jadi kurang stabil
- AHA/BHA + Vitamin C, dapat berefek sensasi perih, kemerahan, dan barrier kulit terganggu
- Benzoyl Peroxide + Vitamin C, dapat berefek Vitamin C teroksidasi, efektivitas berkurang
- Retinol + Salicylic Acid (BHA), dapat berefek iritasi, kulit kering, breakout
- Exfoliant (AHA/BHA/Retinol) + Physical Scrub, dapat berefek kulit terluka (microtears), iritasi parah
Jika terjadi efek samping yang dicurigai karena penggunaan kosmetik, maka yang harus di lakukan adalah menghentikan penggunaan semua kosmetik, kemudian dilakukan terapi sesuai jenis efek samping yang terjadi.
Referensi:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2022, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Berita Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2022, BPOM RI, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2023, Cerdas memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, BPOM RI, Jakarta.
Pravitasari, D. N. (2012). Efek Samping Kosmetik dan Penanganannya. Saintika Medika:Jurnal Ilmu Kesehatan dan Kedokteran Keluarga, 6(2).