Oleh
Triana Hertiani
Departemen Biologi Farmasi, Fakultas Farmasi UGM
Indonesia adalah Negara yang tidak hanya dikaruniai kekayaan mega biodiversitas tetapi juga kekayaan etnobotani termasuk dalam ramuan kosmetik alami. Beberapa di antaranya telah dieksplorasi secara ilmiah tetapi lebih banyak yang masih tersembunyi rapat di kalangan masyarakat. Sebagian besar masih belum merambah dunia industri komersial dan mendukung kemandirian bahan baku asli Indonesia. Padahal, kekayaan alam dan budaya tersebut semestinya merupakan modal dasar yang penting untuk maraknya konsumsi dan produksi kosmetik berbahan dasar alami asli Indonesia.
BPOM mendefinisikan kosmetik sebagai “bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik” (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 12 Tahun 2020). Peraturan tersebut juga mengatur bahwa bahan yang digunakan untuk kosmetik harus aman, bermanfaat dan bermutu. Komitmen institusi pemerintah ini dalam memberikan layanan terbaiknya dalam area tersebut antara lain adalah dengan menyediakan aplikasi cek KLIK yang dapat membantu konsumen untuk melakukan cek Kemasan (apakah kemasan dalam kondisi baik), cek Label (apakah informasi pada label jelas, lengkap dan tidak menyesatkan), cek Izin edar (apakah memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM), dan cek Kadaluwarsanya.
Kosmetik merupakan komoditi yang tidak lepas dari kegiatan setiap orang setiap harinya. Setidaknya kosmetik digunakan untuk kebersihan badan, seperti sabun mandi, sampo, pembersih wajah, pasta gigi, dll. Studi yang dilakukan oleh FEBEA (2015), yang merupakan federasi industri kecantikan di Perancis, mengungkap bahwa lebih dari 60% responden mengklaim dampak positif kosmetik pada citra, kepercayaan diri dan suasana hati. Hal ini didukung pula oleh survey yang dilakukan oleh Cosmetics Europe bahwa sebanyak 72% percaya bahwa kosmetik meningkatkan kualitas hidup dan 74% bahkan percaya bahwa kosmetik membantu membangun kepercayaan diri (Cosmetics Europe, 2019).
Pasar kosmetik global mencapai US$500 miliar pada tahun 2017 dan diperkirakan akan melampaui US$800 miliar pada tahun 2023, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 7%. Pasar kosmetik Tiongkok berjumlah US$60 miliar pada tahun 2021 dan diprediksi menjadi pasar kosmetik konsumen nomor satu di dunia pada 2050, dengan jumlah sekitar US$450 miliar (Liu, 2022). Hal tersebut menunjukkan bahwa industri kosmetik muncul sebagai salah satu industri dengan pertumbuhan tercepat dalam dekade terakhir. Di Indonesia, pertumbuhan volume penjualan industri kosmetik didongkrak oleh permintaan yang meninggi dari kelas menengah. Populasi perempuan Indonesia sebagai pengguna kosmetik kini telah mencapai 126,8 juta orang (https://perkosmi.com/our-industry/ruang-lingkup).
Bahan Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik termasuk bahan pewarna, bahan pengawet, dan bahan tabir surya (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022). Seiring berkembangnya zaman, ditambah lagi pengaruh media social dan internet, semakin banyak konsumen yang lebih memperhatikan aspek keamanan selain efektivitas pada produk perawatan dirinya. Kesadaran akan risiko yang terkait dengan penggunaan banyak bahan kimia dalam kosmetik dan potensi manfaat kesehatan dari produk alami semakin meningkat. Alasan pemilihan tersebut oleh konsumen beragam, antara lain karena merasa lebih nyaman karena produk perawatan diri tersebut harus digunakan setiap hari, sekaligus merasa turut berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini mendorong industri kosmetik untuk berlomba memberikan klaim atau mengasosiasikan produknya sebagai kosmetik alami.
Produk dengan klaim kosmetik alami terus memainkan peranan penting dalam pengembangan kosmetik di seluruh dunia. Sumber daya baru baik dari tumbuhan, laut, produk mikroba dan bahkan hasil rekayasan hayati terus dieksplorasi. Secara umum konsep hijau, alami dan ramah lingkungan telah menjadi seruan dominan bagi industri barang konsumsi global. Konsep hijau ini meliputi juga produk farmasi termasuk kosmetik yang bukan hanya berbentuk pemanfaatan sumber daya alami, tetapi meliputi pula tahapan produksi hingga pengemasan; sebagai proses yang lebih ramah lingkungan.
Saat ini BPOM RI sebagaimana juga FDA (Food and Drug Administration, USA) tidak memiliki regulasi yang mengatur penggolongan kosmetik berdasarkan kandungan alami maupun organiknya. Di USA, USDA (US Department of Agriculture) merupakan institusi yang bertanggungjawab terkait sertifikasi organik dan pengaturannya (Anderson dkk., 2020); yang antara lain mengatur produk yang bebas modifikasi genetik, penggunaan pupuk sintetik dan pestisida. Kosmetik dengan sertifikasi alami, tidak harus merupakan produk organik tetapi mengandung sebagian besar bahan alami atau produk turunannya. Di sebagian besar negara, penggunaan istilah “alami” tidak diatur; sehingga suatu produk bahkan diperbolehkan mengandung bahan-bahan alami dalam jumlah minimal, dan tetap dapat mengklaim dirinya “alami”. Karena nama “kosmetik alami” tidak diatur oleh regulasi, siapapun dapat memberikan klaim tersebut untuk produknya. Bahkan survey yang dilakukan penulis dan tim pada iklan beberapa produk perawatan wajah dengan klaim alami di salah satu situs web e-marketplace Indonesia, tidak terdapat informasi yang memadai terkait komposisi kandungan bahan yang dapat menunjukkan komponen alami ataupun turunannya.
Belum adanya norma resmi dan legal dasar untuk karakterisasi jenis produk ini menyebabkan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen adalah penggunaan istilah “alami” dan “organic” yang mengacu pada produk kosmetik yang mematuhi pedoman beberapa referensi sertifikasi, seperti standar sertifikasi dari NATRUE (The International Natural and Organic Cosmetics Association) dan COSMOS (Cosmetic Organic and Natural Standards). Kedua organisasi tersebut merupakan asosiasi internasional nonprofit yang mengatur terkait penggunaan bahan baku alami dan atau organik dalam produk kosmetik (Barros & Barros., 2020).
Di Indonesia istilah organik atau alami atau bahkan istilah vegan mulai banyak disuarakan oleh produk-produk kosmetik. Vegan sendiri mengacu pada produk yang tidak mengandung bahan hewani dan atau by product nya (Urban dkk., 2022). Saat ini dikenal juga produk dengan klaim “cruelty-free” yang mengacu pada produk yang tidak menggunakan pengujian pada hewan. Beberapa website baik dari website produk resmi maupun dari telaah produk kosmetik yang ada di Indonesia telah mulai mengkampanyekan terkait dengan produk kosmetik dengan klaim alami, natural, vegan dan cruelty free. Klaim tersebut seringkali dilengkapi dengan klaim sertifikasi halal, tidak mengandung alkohol, pewangi dan pengawet sehingga relatif aman bagi ibu hamil dan menyusui serta tidak memicu reaksi alergen. Hanya saja diluar sertifikasi halal yang sudah menjadi bagian dari regulasi produk yang beredar di Indonesia, kesadaran akan pentingnya sertifikasi untuk klaim alami, organik, vegan dll, sebagai bagian dari perlindungan konsumen masih belum terlihat.
Terkait dengan keamanan produk kosmetik di Indonesia, tentunya produk konvensional yang murni mengandung bahan sintetik adalah relatif aman digunakan ketika telah mendapatkan ijin edar dari BPOM RI, dan selama digunakan sesuai petunjuk yang diberikan. Urban dkk (2022) bahkan mengingatkan bahwa beberapa produk bahan alami berpotensi menyebabkan dermatitis kontak; sehingga sumber alami bukan merupakan jaminan keamanan produk. Hal ini menyebabkan perlunya meningkatkan kepedulian tentang kualitas bahan baku kosmetik yang tidak hanya memperhatikan aspek alami atau organik, tetapi lebih menekankan pada aspek keamanan.
Di sisi lain, kepedulian yang perlu digalakkan adalah konsep “kosmetik hijau (green cosmetic), sebagai pendekatan ramah lingkungan serta kepedulian pada konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab. Kebutuhan untuk mengangkat bahan baku alami Indonesia sebagai bagian dari kemandirian bahan baku sediaan farmasi, termasuk kosmetik adalah hal yang juga perlu menjadi perhatian. Kosmetik, utamanya produk perawatan diri, saat ini sudah menjadi komoditi dengan penggunaan yang sangat besar dan cenderung meningkat secara signifikan di masyarakat. Hal ini berpotensi memberikan dampak besar bagi lingkungan, sekaligus berpotensi menggerakkan perekonomian rakyat. Hal yang patut kita sayangkan, sebagian besar bahan baku kosmetik di Indonesia termasuk bahan baku ekstrak bahan alam, saat ini didominasi komponen import seperti contohnya geranium, shea butter, minyak tea tree, minyak jojoba, minyak zaitun dll. Padahal beberapa produk Indonesia khususnya minyak atsiri merupakan produk yang mendominasi pasar dunia yaitu cengkih, nilam, serai wangi, pala, kayu putih, akar wangi, dan gaharu (Waluyo, 2023). Intensifikasi penggunaan produk asli Indonesia dalam kosmetik dapat menjadi salah satu solusi peningkatan kemandirian bahan baku sediaan farmasi yang mendukung konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Salam Farmasi Hijau untuk Indonesia!
Daftar pustaka
Anderson, E., Li, J., and Zagorski. J. 2020. Trending – Natural, Organic & Conventional Cosmetics, https://www.canr.msu.edu/news/cosmetics-natural-organic-conventional, diakses 12 Maret 2024.
Barros, C. and Barros, R.B.G. 2020. Natural and Organic Cosmetics: Definition and Concepts. J Cosmo Trichol. 6(2): 1 – 9. doi:10.4172/2471-9323.1000143
FEBEA (2015): L’image des produits et de l’industrie cosmétique dicitasi dalam Cosmetics Europe with support from Risk & Policy Analysts, 2019, Socio-Economic Contribution of the European Cosmetics Industry.
__ https://jdih.pom.go.id/download/file/1222/Perka_BPOM_2020.pdf diakses 12 Maret 2024
__ https://jdih.pom.go.id/preview/slide/1395/17/2022 diakses 12 Maret 2024
__ https://www.pom.go.id/berita/cerdaskan-masyarakat-dengan-cek-klik diakses 12 Maret 2024
__ https://perkosmi.com/our-industry/ruang-lingkup diakses 12 Maret 2024
Liu, JK. 2022. Natural products in cosmetics. Nat. Prod. Bioprospect. 12(40) (https://doi.org/10.1007/s13659-022-00363-y
Urban, K., Giesey, R.L., and Delost, G.R. 2022. A Guide to Informed Skincare: The Meaning of Clean, Natural, Organic, Vegan, and Cruelty-Free. J Drugs Dermatol. 21(9); 1012-1013. doi:10.36849/JDD.6795
Waluyo, D., 2023, https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7767/harum-aroma-industri-minyak-atsiri?lang=1, diakses 12 Maret 2024